A. PENDAHULUAN
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan pengamatan dan pendataan satwa liar dalam Program KehatiKu.
SOP ini disusun untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pengamatan dilakukan secara aman, bertanggung jawab, serta menghasilkan data yang berkualitas untuk mendukung upaya konservasi keanekaragaman hayati dan peningkatan manfaat bagi masyarakat.
Seluruh pengamat, kolektor desa, koordinator lapangan, serta pihak lain yang terlibat dalam Program KehatiKu wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SOP ini.
B. TUJUAN
Program KehatiKu bertujuan untuk:
- mendokumentasikan keberadaan satwa liar secara ilmiah;
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konservasi;
- menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- menjaga keselamatan pengamat dan satwa liar;
- memberikan imbalan atas observasi yang memenuhi ketentuan Program.
C. PERSYARATAN PENGAMAT
Persyaratan Umum
- Pengamat merupakan masyarakat yang telah terdaftar dalam Program KehatiKu.
- Pengamat berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun atau memperoleh persetujuan sesuai ketentuan Program.
- Pengamat wajib menggunakan identitas yang benar.
- Setiap pengamat hanya diperbolehkan memiliki satu akun CAPAI, dan menggunakan satu identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk.
- Satu akun hanya boleh digunakan oleh satu orang.
- Pengamat baru wajib berkoordinasi dengan kolektor desa sebelum mulai melakukan observasi.
- Akun baru hanya dapat digunakan setelah memperoleh persetujuan dari Tim Program KehatiKu.
D. TATA CARA PENGAMATAN
2.1 Prinsip Pengamatan
- Pengamatan dilakukan secara oportunistik ketika menjalankan aktivitas sehari-hari.
- Pengamat wajib mengutamakan keselamatan diri sendiri.
- Pengamat wajib menghindari tindakan yang dapat membahayakan satwa liar..
- Pengamatan tidak boleh mengganggu perilaku alami satwa.
- Pengamat tidak diperkenankan mengejar, mengikuti, atau memancing satwa untuk memperoleh observasi tambahan.
2.2 Pencatatan Observasi
- Seluruh observasi dicatat menggunakan aplikasi CAPAI.
- Setiap observasi harus menggunakan tanggal, waktu, dan lokasi pengamatan yang sebenarnya.
- Foto, video maupun rekaman suara harus merupakan hasil pengamatan sendiri.
- Penggunaan foto lama dengan tanggal baru tidak diperbolehkan.
- Bukti milik orang lain atau dari internet tidak diperbolehkan.
2.3 Dokumentasi
- Pengamat dapat mengambil beberapa foto atau rekaman untuk membantu proses identifikasi.
- Apabila seluruh dokumentasi menunjukkan individu satwa yang sama dalam satu kejadian pengamatan, dokumentasi tersebut cukup dikirim sebagai satu observasi.
- Program KehatiKu mengutamakan kualitas observasi dibandingkan jumlah observasi.
2.4 Penangangan Observasi yang Berulang
- Untuk menjaga kualitas data, Program KehatiKu akan melakukan pemeriksaan terhadap observasi yang diduga berasal dari satwa yang sama atau kejadian pengamatan yang sama.
- Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa beberapa observasi berasal dari individu satwa atau kejadian pengamatan yang sama, maka observasi tersebut dapat dinilai sebagai satu kejadian pengamatan.
- Program KehatiKu menggunakan metode yang disebut Sistem Klaster untuk membantu mengidentifikasi observasi yang berulang atau saling berkaitan.
- Ketentuan Sistem Klaster dapat berbeda untuk setiap spesies dan dapat diperbarui sewaktu-waktu berdasarkan hasil evaluasi Program.
E. LARANGAN
Pengamat dilarang:
- mengganggu satwa liar;
- mengikuti satwa untuk memperoleh observasi tambahan;
- menghalangi pergerakan satwa;
- menggunakan umpan;
- menggunakan suara pemancing;
- menggunakan flash apabila berpotensi mengganggu satwa;
- merusak habitat satwa;
- menggunakan lebih dari satu identitas;
- menggunakan akun milik orang lain;
- mengirim observasi palsu;
- mengubah tanggal, waktu, maupun lokasi observasi;
- menggunakan foto, video, maupun rekaman suara milik orang lain.
F. VERIFIKASI DAN PEMBAYARAN
4.1 Verifikasi
Seluruh observasi akan diverifikasi oleh Tim Program KehatiKu menggunakan metode verifikasi yang ditetapkan Program.
Metode tersebut dapat berupa:
- verifikasi oleh Tim Program;
- verifikasi oleh pakar;
- kecerdasan buatan (AI);
- sistem klaster;
- metode ilmiah lainnya.
4.2 Hasil Verifikasi
Hasil verifikasi akan ditampilkan pada aplikasi CAPAI.
Observasi dapat dinyatakan:
- Valid;
- Ditolak;
- Memerlukan peninjauan lebih lanjut.
Apabila observasi ditolak, alasan penolakan akan ditampilkan pada aplikasi.
4.3 Pembayaran
Imbalan hanya diberikan kepada observasi yang telah dinyatakan valid.
Jenis satwa yang memperoleh imbalan mengikuti daftar yang ditetapkan Program KehatiKu.
4.4 Pemberitahuan dan Klarifikasi
- Hasil verifikasi dapat dilihat melalui aplikasi CAPAI.
- Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran SOP, Tim Program akan melakukan peninjauan terlebih dahulu sebelum menetapkan konsekuensi.
- Peringatan, pengurangan imbalan, penghentian sementara, maupun konsekuensi lainnya akan disampaikan melalui koordinator program atau kolektor desa.
- Pengamat berhak mengajukan klarifikasi atau permohonan peninjauan kembali melalui kolektor desa atau koordinator program paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan diterima.
- Hasil peninjauan Tim Program bersifat final.
G. KONSEKUENSI PELANGGARAN
Program KehatiKu mengutamakan pembinaan, peningkatan kapasitas, dan peningkatan kualitas observasi para pengamat. Konsekuensi sebagaimana diatur dalam SOP ini diterapkan bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan untuk mendorong pengamatan yang lebih berkualitas, menjaga integritas data, serta memastikan proses verifikasi dan pemberian imbalan dapat berjalan secara adil, transparan, dan tepat waktu bagi seluruh peserta.
Persentase observasi ditolak akibat pelanggaran SOP | Konsekuensi |
≤5% | Tidak ada tindakan. |
5%–10% | Pembinaan oleh kolektor desa dan pengingat mengenai SOP Program KehatiKu. |
10%–30% | Penyesuaian imbalan sebesar 10% dari total imbalan pada periode pembayaran tersebut. |
30%–50% | Penyesuaian imbalan sebesar 25% dari total imbalan pada periode pembayaran tersebut. |
>50% | Penyesuaian imbalan sebesar 50% dari total imbalan pada periode pembayaran tersebut serta penghentian sementara dari Program KehatiKu selama 1 (satu) bulan. |
H. PENUTUP
Program KehatiKu mengutamakan kualitas data, keselamatan pengamat, dan perlindungan satwa liar.
Seluruh pengamat diharapkan mematuhi SOP ini agar proses verifikasi, pembayaran, serta pelaksanaan Program KehatiKu dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Program KehatiKu dapat melakukan penyempurnaan terhadap SOP ini sesuai perkembangan Program dan hasil evaluasi.